Macam-macam Najis dan Pembagiannya

           Najis atau najasah menurut bahasa artinya kotoran, sedang menurut syara’ berarti yang mencegah sahnya shalat seperti air kencing, dan sebagainya. Najis dapat dibagi menjdi tiga bagian :
  1.  Najis Mugholadzoh ; yaitu najis yang berat, yakni najis yang timbul dari najis anjing dan babi. Cara mensucikannya ialah lebih dahulu dihilangkan wujud benda najis itu, kemudian baru dicuci bersih dengan air sampai tujuh kali dan permulaan diantara pensucian itu dicuci dengan ir yang bercampur dengan debu. Cara ini dilakukan berdasarkan sabda Rosulullah saw yang artinya: Sucinya tempat (perkakas)mu apabila dijilat anjing adalah dengan mensucikannya tujuh kali, permulaan atau penghabisan diantara pensucian itu dicuci dengan air yang bercampur dengan tanah ( HR. At-turmudzi)
  2.  Najis mukhaffafah, ialah najis yang ringan, seperti kencing bayi laki-laki yang umurnya kurang dari dua tahun dan belum makan apa-apa kecuali air susu ibunya. Cara menghilangkanya cukup dengan memercikan air pada benda yang kena najis itu sampai bersih, sabda Rosulullah yang artinya : “barang yang terkena kencing anak perempuan harus dicuci, sedang bila terkena air kencing anak laki-laki cukuplah dengan memercikkan air padanya” ( HR. Abu dawud dan Nasai’i)
  3.  Najis Mutawasittah ( sedang) yaitu kotoran seperti kotoran manusia atau binatang, air kencing, nanah,darah, bangkai, (  selain bangkai ikan, belalang dan mayat manusia) dan najis-najis yang lainselain tersebut dalam najis ringan dan berat. Najis mutawasittah dapat dibagi menjadi dua bagian.
  • Najis ‘ainiyah ; yaitu najis yang bendanya berwuud, cara mensucikannya dengan menghilangkan zatnya lebih dahulu, hingga hilang rasa, baud an warnanya, kemudian menyiramnya dengan air sampai bersih.Najis hukmiyah, yaitu najis yang tidak berwujud bendanya, seperti bekas kencing, arak yang sudah  kering. Cara mensucikannya cukup dengan mengalirkan air pada bekas najis itu.
  •  Najis yang dapat dima’afkan ; najis yang dapat dima’afkan antara lain:

  1. Bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir, seperti nyamuk, kutu busuk, dan sebagainya.
  2. Najis yang sedikit sekali. Nanah atau darah dari kudis atau bisulnya sendiri yang belum sembuh. 
  3. Debu yang campur najis, dan lain-lainya yang sukar dihindarkan.